BP2MI Usulkan Kenaikan Gaji untuk Pekerja Migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong
"Dan, khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK," ujar Benny.
Benny mengatakan usulan kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hong Kong.
Dia meyakini dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.
"Guna merealisasikan usulan ini, kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hong Kong dan Singapura," ucap Benny.(antara/jpnn)