BPH Migas Menyerah Awasi Penyelewengan BBM
Rabu, 12 Oktober 2011 – 04:35 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada tindakan tegas baik terhadap pelaku penyelewengan baik yang menyalurkan, penerima maupun bekingnya. "Di sisi penegakan hukum harus ada tindakan tegas dengan memberikan saksi terhadap pelaku yang menyelewengkan BBM Subsidi. Tidak hanya bagi penyalur, penerima tapi juga bekingnya," ujar Kepala BPHMigas, Tubagus Haryono di Gedung DPR, Selasa (11/10).
Selama ini kata Haryono, yang sering ditangkap dan ditindak itu baru penyedianya saja, sementara penerima dan bekingnya tidak tersentuh. " Semestinya bagi semua yang terlibat itu harus ditindak dan berikan saksi," terangnya.
Di samping tindakan tegas lanjut Haryono, diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 dan nomor 9 tahun 2006 tentang siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi itu.
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Makro
Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
Rabu, 25 Desember 2024 – 11:04 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
Rabu, 25 Desember 2024 – 11:00 WIB - Industri
Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:49 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB - Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Liga Italia
3 Klub Serie A Mengincar Tanda Tangan Jay Idzes
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:57 WIB