Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPH Migas Minta Pertamina Tetap Jual Premium

Selasa, 11 Juli 2017 – 08:29 WIB
BPH Migas Minta Pertamina Tetap Jual Premium - JPNN.COM
SPBU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17 persen di antara total 6.280 SPBU sudah tidak menyediakan premium.

Sebab, Pertamina telah menghentikan penjualan bahan bakar minyak jenis premium di 1.094 SPBU di Indonesia.

Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar menyatakan, penghentian penjualan premium di sejumlah SPBU sesuai dengan ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014.

Dalam beleid itu, premium tergolong bahan bakar umum di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakan premium di semua SPBU.

Bahan bakar minyak yang wajib disediakan di SPBU adalah bahan bakar tertentu dan bahan bakar penugasan.

”Di Jamali, premium adalah bahan bakar umum. Statusnya disamakan dengan pertamax series. Namun, kami menerima penugasan di luar Jamali,” ujar Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta kemarin (10/7).

Meski menerima penugasan, Pertamina tak menyediakan premium di semua 2.194 SPBU di luar Jamali.

Sebanyak 17 persen di antara total 6.280 SPBU sudah tidak menyediakan premium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News