BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik
Pasal itu menyatakan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum.
Selain itu, akses mendapat keadilan hukum juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi implementasi amanat konstitusi. Sayangnya sejak 2013, pelaksanaan UU Bantuan Hukum menemui kendala karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui hak-hak mereka.
“Di situlah peran serta BPHN bersinergi dengan OBH dan LKBH untuk menyebarkan kabar dari amanat konstitusi akses masyarakat mendapat keadilan hukum dari negara,” tutur Kristomo.(adv/jpnn)