BPHN Dorong Paralegal Dampingi Konflik Adat dan SDA di Papua
jpnn.com, JAYAPURA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai akses terhadap keadilan hukum di Papua masih kategori peringkat yang sangat rendah. Menurut Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN C. Kristomo, saat ini jumlah pengacara di Papua masih terbilang minim.
Kristomo mengungkapkan bahwa jumlah pengacara terdaftar di Papua pada 2014 hanya 400 orang. “Mereka terkonsentrasi di sekitar Jayapura saja. Dan hanya terdapat empat OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang terakreditasi untuk seluruh Papua dan juga terkonsentrasi di Jayapura,” ucapnya, Senin (11/9).
BPHN memandang rendahnya jumlah penyedia bantuan hukum di Papua juga mengakibatkan minimnya akses masyarakat setempat dalam mengakses keadilan. Salah satu yang jadi sorotan adalah penyelesaian konflik tanah dan sumber daya alam di Papua.
Karena itu Kristomo menegaskan, Papua membutuhkan ketersediaan dan asistensi pengacara serta OBH melalui fungsi paralegal. Menurutnya, paralegal menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesempatan masyarakat adat supaya mendapatkan keadilan hukum.
“Seperti saat mendampingi permasalahan konflik tanah antar-individu, antar-kelompok, bahkan antara masyarakat adat dengan pemerintah dan pengembang di Papua,” tuturnya.
Kegiatan Pelatihan Paralegal yang digelar BPHN Kemenkumham melalui kerja sama dengan Tim eMpowering Access to Justice (MAJU), Kementerian LHK, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) di Jayapura, 28-31 Agustus 2017.
Untuk itu, BPHN Kemenkumham bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan Tim eMpowering Access to Justice (MAJU) menyelenggarakan pelatihan paralegal di Hotel Aston Jayapura, Papua pada 28-31 Agustus lalu. Kegiatan itu juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).