BPHN-Peradi Tandatangani Kerja Sama Penguatan Bantuan Hukum
Jumat, 27 Oktober 2017 – 21:47 WIB
Enny menuturkan, BPHN berharap adanya proses penguatan program bantuan hukum tidak hanya dijalankan oleh pemerintah melalui BPHN dan Peradi saja. Namun, pihak paralegal juga ikut serta juga melakukan bantuan hukum.
“Bahkan masyarakat umum yang ingin berkecimpung di advokasi non-litigasi bisa ikut berpartisipasi. Namun, harus mengikuti pelatihan sebagai paralegal terlebih dahulu,” tuturnya. (adv/jpnn)