BPJamsostek dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajak para akuntan dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo melalui webinar bertema “perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan aspek akuntansi iuran bagi perusahaan”.
Dalam kegiatan yang disiarkan secara daring tersebut, Tarkosunaryo mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar tersebut dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.
"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," jelasnya dalam sambutannya.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan BPJamsostek ini memiliki lima program dan memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (JKK). Kemudian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.