Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pekerja di Indonesia tanpa memandang segmentasi pekerjaan atau kelas pekerjanya perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting mengingat setiap pekerjaan atau profesi memiliki risikonya masing-masing.
Adapun risiko yang paling umum dan pasti dihadapi para pekerja adalah saat berangkat menuju lokasi pekerjaan atau sepulang dari bekerja menuju tempat tinggalnya.
Hal yang terlihat sepele, namun jika terjadi risiko kecelakaan di perjalanan bisa saja fatal akibatnya dan sangat mungkin menyeret pekerja dan keluarganya mengalami kondisi sosial ekonomi yang buruk.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menegaskan risiko pekerjaan bisa menimpa siapa saja yang menjalankan aktivitas pekerjaan atau profesi, baik pedagang di pasar, petani di sawah, atlet, influencer media sosial, bahkan sampai pegawai kantoran dan mahasiswa magang pun memiliki risiko dalam setiap aktivitasnya.
"Mungkin masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk pekerja formal atau biasa disebut pekerja kantoran, kami ingin menepis stigma lama tersebut dan kami pastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu melindungi semua pekerja dan profesi," tegas Andi dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Dia menyampaikan khusus untuk pekerja kategori ASN, TNI/Polri masing-masing sudah memiliki perlindungan jaminan sosialnya sendiri.
Pekerja sektor informal atau dikenal dengan istilah Bukan Penerima Upah (BPU), mungkin masih banyak yang belum mengenal atau mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.