Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJamsostek Jakarta Slipi Gencar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sabtu, 12 Juni 2021 – 02:05 WIB
BPJamsostek Jakarta Slipi Gencar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan - JPNN.COM
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara virtual. Foto: Dok BPJamsostek

jpnn.com, JAKARTA - BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi gencar melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta.

Program baru itu disosialisasikan secara virtual mengingat situasi masih pandemi. Ada 17 orang yang ikut serta dalam meeting zoom tersebut.

Mereka adalah dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang di antaranya Chairany Danusaputra (Head, HC Operations), Niken Savitri (Head, Rewards, OD & Strategy), Herman Suryadi (Payroll, Tax & Budget Custodian, Head) Yulia Prihandini (Governance & External Relations, Manager).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni mengatakan, program JKP merupakan program kelima setelah program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, “Jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja”.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja/buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar kesepakatan awal antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

“Manfaat JKP akan diberikan dalam tiga bentuk. Mulai dari uang tunai paling banyak enam bulan, yang diberikan setiap bulan. Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya,” ucap Fatoni.

BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi gencar melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News