BPJamsostek Jakarta Slipi Gencar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Fatoni mengatakan bahwa tidak ada tambahan iuran yang dibebankan kepada pengusaha dan tenaga kerja. Iuran JKP sebesar 0.46 persen berasal dari 0.22 persen subsidi pemerintah, 0.14 persen rekomposisi iuran JKK dan 0.10 persen rekomposisi iuran JKM.
Sekalipun adanya rekomposisi iuran dari JKK dan JKm tetapi tidak mengurangi manfaat dari program JKK dan JKM.
Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan kenyataan yang diterima.
Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.
Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
“Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier,” ujarnya.
Manfaat lain berupa pelatihan kerja. Manfaat ini diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.
Manfaat itu bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan di mana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK.
“Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia,” ucap Fatoni.