BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo membeberkan bahwa di Jatim sendiri sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Namun beberapa pemda belum memiliki peraturan bupati/wali kota.
"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kami dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tegasnya.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, lanjut Hadi Purnm, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan.
Sebanyak 22 ribu pekerja rentan, seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi.
Di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja.
"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair, ada yang September-Oktober, karena sudah tahun berjalan. Jadi menganggarkan di anggaran perubahan," terangnya.
Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya, meski untuk langkah awal hanya untuk masa 3-6 bulan.