Kemnaker Meyakini UU KIA Dukung Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.
“Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker dilansir Jumat (7/6).
Dirjen Putri mengatakan Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.
Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kami telah memastikan apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” tegas Dirjen Putri.
Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.
Dalam UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.