BPJamsostek Siap Layani Pengajuan Klaim JKP dari Pekerja di Seluruh Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - BPJamsostek memberikan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Selasa (1/2).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP.
Lembaga tersebut memastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Pekerja PU tersebut terdiri dari Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Adapun empat program BPJamsostek yang dimaksud ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat yang bisa diterima pekerja dari program JKP ialah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.