BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, JK: Jangan Dibiarkan
Rabu, 01 November 2017 – 05:49 WIB
Sedangkan kasus kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. ”Selama ini ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap dia. (jun)
Sedangkan kasus kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. ”Selama ini ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap dia. (jun)
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News