Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Kesehatan Menunggak Pembayaran Rp 62,251 Miliar

Jumat, 02 Maret 2018 – 11:45 WIB
BPJS Kesehatan Menunggak Pembayaran Rp 62,251 Miliar - JPNN.COM
Tim Komisi IX DPR RI mengunjungi pasien di RSUD dr. Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, Rabu (28/2/2018). Foto: Humas DPR

jpnn.com, MALANG - Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke RSUD dr. Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur mendapatkan informasi dari Dirut RS tersebut bahwa BPJS Kesehatan menunggak pembayaran sebesar Rp 62,251 miliar.

“Permasalahan BPJS Kesehatan bukan hanya terjadi di Malang, tapi hampir di seluruh Indonesia. Saat ini ada masalah besar, yaitu penundaan pembayaran,” kata Ketua Tim Kunker Komisi IX DPR RI Ermalena kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Rabu (28/2/2018).

Selanjutnya, kata Ermalena yang juga Wakil Ketua Komisi IX itu, pertanyaannya adalah apakah penundaan tersebut masalahnya dari sisi administrasi atau penundaan pembayaran dikarenakan memang tidak ada anggaran di BPJS Kesehatan.

Menurut politikus PPP ini, Komisi IX ingin mendapatkan jawaban yang sesungguhnya. Pasalnya, dari keterangan Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini saat pertemuan Tim Komisi IX dengan Direksi RSUD dr. Saiful Anwar, sebetulnya bukan penundaan tapi ada tahap berikutnya yang akan dibayarkan.

“Tapi di sisi lain, kita juga mendengar memang fresh money itu sudah tidak ada lagi di BPJS Kesehatan. Artinya ada kesulitan yang dihadapi BPJS,” jelas politikus asal dapil NTB ini.

Dalam momentum rapat dengan BPJS Kesehatan, sambungnya, Komisi IX berharap bahwa peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Mandiri harus dikejar. Karena konsepnya adalah subsidi silang.

Karena subsidi silang, tegasnya, maka tidak mungkin jumlah peserta BPJS Kesehatan Mandiri sekarang tidak cukup banyak untuk bisa membantu mereka sendiri. Yang terjadi saat ini, dana PBI banyak yang masuk ke BPJS Mandiri.

“Kendala lain yang dihadapi adalah banyak sekali masyarakat kita yang ikut BPJS Mandiri itu, ketika sakit mendaftar keanggotaan, namun kemudian ketika sudah sembuh lupa membayar iurannya,” ungkapnya.

Komisi IX berharap bahwa peserta non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Mandiri harus dikejar. Karena konsepnya adalah subsidi silang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr