Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82

Jumat, 21 Desember 2018 – 06:11 WIB
BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82 - JPNN.COM
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

jpnn.com, MAKASSAR - Skema pelayanan BPJS Kesehatan mengalami perubahan, seperti diatur di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, antara lain terkait pelayanan bayi baru lahir.

Kepala Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar M Ichwansyah Gani memaparkan secara rinci sejumlah aturan baru yang tertuang di perpres ini. Salah satunya pendaftaran kepesertaan untuk bayi baru lahir.

Dia menjelaskan bayi yang lahir dari peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), sudah wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hitungannya paling lama 28 hari.

Setelah didaftarkan, mereka langsung berhak mendapat pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jika tidak didaftarkan hingga batas waktu 28 hari, akan ada sanksi dan denda yang diberikan.

"Misalnya mereka baru daftar di hari ke-29, bayi si peserta JKN juga masih dalam perawatan. Ada cas yang dikenakan, yakni biaya perawatan dan denda tertentu," beber Ichwansyah di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan AP Pettarani, Rabu, 19 Desember.

Berbeda jika bayi yang hendak didaftarkan lahir dari peserta non-JKN atau asuransi lain. Ketika bayinya didaftarkan saat baru lahir, layanan BPJS Kesehatan tak langsung bisa dinikmati.

Kata dia, butuh waktu selama 14 hari untuk proses pendaftarannya. Setelahnya, sang bayi baru bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan. "Makanya kami minta agar orang tuanya segera menjadi anggota JKN. Agar proses penjaminan bayinya lebih cepat," ungkapnya.

Ichwansyah pun mengakui perubahan ini memang menjadi satu yang paling banyak berpolemik. Pasalnya pelayanan bayi baru lahir memang cukup besar, termasuk di Sulsel.

Perpres Nomor 82 tahun 2018 antara lain mengatur perubahan layanan BPJS Kesehatan terhadap bayi baru lahir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close