BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82
Perpres sebelumnya tak mengatur batasan itu. Ibu hamil yang masuk peserta JKN pun tak perlu lagi repot ke BPJS Kesehatan. Mereka cukup mendaftar dan membayar di rumah sakit.
Sementara bayi yang baru lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis akan tercover. Bayinya juga langsung didaftar, sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pihaknya juga memberikan batasan untuk beberapa penanganan, yang sebelumnya menjadi tanggungan. Ada beberapa pelayanan klaim manfaat yang dihapuskan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.
Kata dia, pada pasal 52 perpres tersebut mengatur, beberapa manfaat yang tak lagi dijaminkan. Di antaranya, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja, pelayanan dengan tujuan estetik, kecelakaan yang diakibatkan hobi yang membahayakan diri, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pelayanan kesehatan saat akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
"Semua masuk dalam aturan perpres yang baru. Layanan ini memang menjadi pertimbangan khusus, yang sudah ditetapkan di pusat. Kita juga tidak bisa berbuat banyak, ketika ada yang mengalaminya," beber Ichwansyah.
Perubahan lain adalah skema aturan untuk suami istri yang sama-sama bekerja. Mereka masuk dalam kepesertaan pekerja penerima upah. Layanan untuk fasilitas kesehatan suami dan istri pun bisa disamakan, meskipun mereka daftar dengan fakes yang berbeda.
Misalnya saja, kata dia, ketika suami punya layanan fakes pertama, sementara istri punya layanan BPJS Kesehatan fakes tingkat II. Maka sang istri berhak mendapat pelayanan yang sama dengan suaminya.
Penyesuaian lain adalah pembayaran klaim biaya kesehatan ke rumah sakit. Sebelumnya proses verifikasi dilakukan selama 15 hari kerja, sejak usulan klaim dari rumah sakit masuk ke BPJS Kesehatan.