BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Jamdatun Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan JKN-KIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan besarnya kepesertaan JKN-KIS dan luasnya cakupan interaksi dengan berbagai pihak, maka BPJS Kesehatan tidak bisa menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
“BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,” kata Ghufron dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring, Senin (09/08).
Oleh karena itu, ujar Ghufron, diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya adalah dengan Jamdatun Kejagung.
“Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya.
Selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara.
Kemudian, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara,” paparnya.