BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat dan Santunan Beasiswa Kepada Ahli Waris
“Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar Ferry.
Disebutkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Ferry mengatakan dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk penerima KUR super mikro dan mikro juga dapat mengikuti program yang sama.
Dia menyebutkan diperlukan sinergi antar-lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu, pemerintah mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami tadi sudah menyaksikan, bagaimana harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, hari ini. InsyaAllah, keluarga ahli waris terbantu” ucap Ferry
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Zainudin mengungkakan semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokusnya pada 2023, yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.