BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
ILO mencatat adanya tren membaik terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban PHK di regional Asia, yang cakupannya meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen pada 2023.
Di Indonesia, pemerintah telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021.
Program tersebut merupakan salah satu amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejalan dengan semangat ILO, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya, sehingga pascamengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik gelaran forum internasional tersebut dan berharap akan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk peningkatan kualitas program JKP.
Menurut Anggoro, menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini.
"Dengan forum ini, kita sangat senang karena bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan negara-negara lain dalam mengelola JKP,” ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian menuju Social Security Summit yang akan diselenggarakan November mendatang.