BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
Lebih jauh Anggoro mengatakan tren klaim JKP setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Hal ini tak lepas dari kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian.
Terlebih saat ini negara ini tengah dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah yang menjadi salah satu tantangan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja khususnya kelas menengah menjadi salah satu upaya konkrit untuk menahan dampak dan laju berlangsungnya kondisi tersebut, dan perlu menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak.
Sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022 hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp 675 miliar.
Jika menilik data Kementerian Ketenagakerjaan pada Agustus lalu, 80 persen pekerja yang ter-PHK selama tahun 2024 telah mendapatkan manfaat JKP.
Anggoro menyadari masih ada kesenjangan sebesar 20 persen karena tidak seluruh pekerja tersebut eligible sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.
Terakhir, Anggoro mengajak seluruh delegasi untuk meningkatkan kolaborasi guna memperkuat ekosistem jaminan sosial, khususnya di kawasan Asia, sehingga dapat saling terhubung dan komprehensif bagi seluruh pekerja. Sehingga berujung pada pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas.