BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Smelter Meledak di Morowali
Kamis, 28 Desember 2023 – 10:25 WIB
Ini merupakan kewajiban para pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya sebab risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," harapnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban.
"Sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas," pungkas Anggoro. (mrk/jpnn)