BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan 2 Pemain Timnas Putri yang Cedera di Laga Piala AFF U-19
Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola.
Perlindungan yang diberikan, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas Putri U-19 Indonesia dr Risky Dwi Rahayu Sp.KO mengatakan kedua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan.
Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan.
Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).
Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Pasal 100 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Regulasi tersebut menyebutkan setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.