BPJS Ketenagakerjaan Temukan Kejanggalan Data Gaji Pilot
Kamis, 01 November 2018 – 15:08 WIB
”Maka kami harap dibantu untuk bisa mengetahui berpaa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban,” paparnya.
Namun begitu, perlu dipahami bahwa peserta BPJS ketenagakerjaan hanya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja bila diketahui menjadi korban dalam rangka bekerja. ”Seperti salah satu korban dari BPJS Pangkal Pinang yang berangkat kerja namun, menjadi korban,” jelasnya.
Perlindungan ketenagakerjaan dihitung sejak berangkat bekerja hingga pulang bekerja. Dia mengatakan, semua itu akan dianalisa oleh BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami pastikan itu,” paparnya ditemui di RS Polri Kramat Jati kemarin. (idr)