BPK: BI Tak Tegas dan Transparan
Skandal Bank CenturySenin, 23 November 2009 – 14:35 WIB
BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama 2005-2008, seperti tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan kasus meskipun CAR BC telah negatif 132,5 persen BI memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisi Netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kresidt (BMPK), kata Hadi Poernomo.
Selain itu, lanjutnya, BPK juga menduga BI telah melakukan perubahan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar BC dapat memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen. Hal ini melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu nilai jaminan FPJP yang perjanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008, yang menyatakan jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari platfon FPJP."