Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPK Endus 'Sesuatu' dari BPUM, Kemenkop Bergerak

Kamis, 24 Juni 2021 – 10:28 WIB
BPK Endus 'Sesuatu' dari BPUM, Kemenkop Bergerak - JPNN.COM
Kemenkop UKM langsung menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” katanya.

Arif mengakui ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas.

Hal itu, kata dia sebagai dampak adanya pendemi sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” kata Arif Rahman.

Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan, program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.

Dia menjelaskan hasil survei menunjukkan, 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp 300 Juta.

Arif melanjutkan survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan.

Kemenkop UKM langsung menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News