BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara
Senin, 20 Juni 2016 – 20:24 WIB
Namun, KPK tak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras itu. Dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah ini tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 14 Juni 2016. (put/jpg)