BPK-Polri Percepat Usut Korupsi
Sabtu, 22 November 2008 – 01:21 WIB
’’Saat itu Polri telah maksimal dan beberapa kali gelar perkara dengan KPK. Sah-sah saja kejaksaan menghentikan penuntutan. Tapi, bukan berarti yang dilakukan BPK bertentangan (dengan Polri),’’ kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di BPK kemarin. Turut hadir, Ketua BPK Anwar Nasution. ’’Ke depan, memang diharapkan tidak terjadi kasus dihentikan di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan,’’ sambung Anwar.
Salah satu poin penting MoU bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada Polri disyaratkan adanya pemaparan. Apabila saat pemaparan dirasakan terdapat bukti permulaan yang tidak cukup untuk dimulainya penyelidikan, BPK dapat segera melengkapi. Demikian pula, permohonan penghitungan kerugian negara yang diajukan Polri kepada BPK harus melalui pemaparan. Dengan begitu, saat itu juga dapat diketahui apakah penghitungan yang dimintakan masuk kompentensi BPK atau tidak.