Selain itu, khusus untuk kasus-kasus yang menonjol, Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan secara lisan melalui pemaparan. Sejak 2004 hingga Mei 2008, ada 17 temuan BPK berindikasi pidana yang dilimpahkan kepada Polri. Nilainya Rp 19,37 triliun. Namun, dalam kesempatan itu tidak dipaparkan apa saja kasus tersebut. ’’Dengan begini, kita bisa mohon (polisi supaya), jangan penyidikan dulu, tapi penyelidikan,’’ tambah anggota BPK Uju Juhairi. (naz/oki)
JAKARTA - Kerja sama antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polri memasuki babak baru. Kedua instansi itu meneken MoU (memorandum of understanding)