BPK Sebaiknya Mengaudit Utang Pemerintah
"Adanya SiLPA membuktikan pengelolaan utang pemerintah belum prudent dan terkesan ugal-ugalan," ujar politikus asal Sukabumi itu.
Hergun menilai adanya pembengkakan defisit hingga 6,14 persen dari PDB masih dalam koridor UU No.2/2020 sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Tetapi, adanya SiLPA) sebesar Rp 245,59 triliun harus diaudit oleh BPK.
"Bila ini tidak ada kejelasan, maka pemerintah tidak layak mendapatkan opini WTP," pungkas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Dia juga menambahkan bahwa dampak utang yang membengkak membuat negara harus membayar bunganya yang mencapai Rp 314,1 triliun pada 2020.
Jika beban bunga ini bisa dilakukan negosiasi ulang atau dilakukan restrukturisasi, Hergun menyarankan alangkah baiknya sebagian biaya bunga tersebut dialokasikan untuk memperkuat program perlindungan sosial.
"Saya kira ini yang harus dikejar BPK,” pungkas Hergun. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: