BPK Siapkan Pemeriksaan Laporan Keuangan Penanganan Corona
Lebih lanjut dia menjelaskan standar pemeriksaan keuangan digunakan BPK dalam pandemi Covid-19 tidak ada yang berubah. BPK menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara.
Dia mengatakan BPK sudah menyurati Presiden Jokowi lewat surat nomor 44 tertanggal 18 Maret 2020.
“Kami sudah sempat surati pemerintah, bagaimana dampak Covid-19 terhadap laporan keuangan pusat dan daerah," kata dia.
BPK juga sudah membalas surat Kementerian Keuangan terkait penyaluran dana bagi hasil. "Surat dari Kemenkeu itu sudah kami respons 28 April 2020," kata dia.
BPK, lanjut Agung, juga sudah menyurati Kemendagri terkait dengan kewajiban pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Kemendagri pun sudah menindaklanjutinya dengan menyurati pemda.(boy/jpnn)