Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji & Tunjangan ASN di Lombok Tengah, Kepala BKD Merespons

Selasa, 04 Juli 2023 – 20:24 WIB
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji & Tunjangan ASN di Lombok Tengah, Kepala BKD Merespons - JPNN.COM
Kantor Bupati Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

5. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai mutasi keluar senilai Rp 8 juta.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri agar memerintahkan:

1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) untuk menyusun mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar. 

2. Para Kepala OPD agar melakukan verifikasi dan memperbaharui data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar yang harus disampaikan ke BKAD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

3. ASN terkait untuk memulihkan kelebihan pembayaran belanja pegawai atas pegawai yang menerima hukuman disiplin senilai Rp 7 juta dengan cara menyetorkan ke kas daerah.

4. Para ASN untuk melaporkan perubahan status data kepegawaian kepada Pembantu Pembuat Daftar Gaji dan Bagian Perbendaharaan BKAD.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Lombok Tengah Taufiqurahman hanya menjawab singkat.

"Masih rapat," kata dia di Praya, Selasa (4/7).

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri terkait kelebihan tunjangan ASN dengan melakukan langkah berikut ini. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close