BPK Ungkap 'Borok' Otda
Selasa, 21 April 2009 – 16:25 WIB
Bukti-bukti yang ditemukan BPK antara lain, pertama, penetapan konsultan atau tenaga ahli tidak melalui seleksi yang kompetitif. Kedua, penunjukan ahli atau konsultan tidak ditetapkan secara resmi dan tidak diikat dengan perjanjian yang sah. Ketiga, pelaksanaan observasi sebagian atau seluruhnya dibiayai dari calon daerah yang akan dimekarkan.
"Pemda dan Depdagri menggunakan konsultan yang sama dalam melakukan pengkajian kelayakan teknis calon daerah otonom baru. Depdagri belum punya pedoman yang mengatur tentang metodologi observasi," papar Anwar.
Lebih lanjut temuan BPK menyebutkan, meski sesuai aturan penetapan Undang-Undang pemekaran merupakan domain pemerintah dan DPR, namun dalam prakteknya gagasan pemekaran pada umumnya merupakan inisiatif DPR. "Yang dalam pelaksanaannya seringkali mengabaikan ketentuan PP 129 Tahun 2000. Misalnya, RUU sudah diajukan oleh DPR ke Presiden sebelum dilakukan pengujian persyaratan teknis oleh tim DPOD, proses pembahasan RUU dengan DPR mendahului sidang DPOD, dan penyampaian RUU oleh DPR ke Presiden mendahului sidang DPOD," paparnya.