Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPKH Gandeng Jamdatun Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Haji

Kamis, 17 November 2022 – 19:26 WIB
BPKH Gandeng Jamdatun Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Haji - JPNN.COM
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia (JAMDATUN RI).

Adapun perjanjian kerjasama ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027, Fadlul Imansyah dan JAMDATUN RI Feri Wibisono dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.

Fadlul mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kerja sama ini selain memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, juga penting bagi  pengelola keuangan haji untuk melakukan kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan rambu-rambu Undang Undang yang telah ditetapkan," ujar Fadlul di The Tribata Darmawangsa, Kamis (17/11).

Fadlul berharap penandatangan perjanjian tersebut menjadi kerja sama yang sinergis, kolaboratif agar dapat memberikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara optimal, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut, JAMDATUN Feri Wibisono menyampaikan pihaknya terus mendukung dan memberikan pengawasan terhadap BPKH. Terutama, dalam kegiatan yang berkaitan dengan investasi pengelolaan keuangan.

"Layanan kami dari sisi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan apabila ada keraguan-keraguan pengambilan keputusan. Dan pada saat menghadapi masalah hukum kami akan turun," kata Feri.

Feri mengungkapkan dukungan tersebut dilakukan karena pelaksanaan BPKH sangat prudent.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News