BPKH Menggencarkan Sosialisasi Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Dana abadi umat digunakan untuk kemaslahatan umat, yakni sosial keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji, rumah ibadah, untuk pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan tanggap bencana.
Sikap konsisten menjaga laporan keuangan haji ini menempatkan BPKH sukses meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun laporan keuangan 2018 dan 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai anak perusahaan.
Saat menerima penghargaan opini WTP dari BPK, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa bagi BPKH opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, yang mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk merasionalisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Laporan keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto dan laporan realisasi anggaran.