BPKH Menyalurkan 2.834 Hewan Kurban ke Berbagai Penjuru Negeri
Jumat, 15 Juli 2022 – 07:53 WIB
Kegiatan ‘Berkah Kurban’ tersebut dilaksanakan sesuai komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat DAU melalui bidang kemaslahatan seperti diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH Nomor 7 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan.
“Program ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat serta mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: