BPKN: Masih Ada yang Harus Dibenahi
Terkait Penundaan Kenaikan Tarif KA EkonomiJumat, 24 September 2010 – 20:47 WIB
Dijelaskannya, hingga saat ini PT Kereta Api (Persero) belum menetapkan dan mendeklarasikan SPM, seperti diatur dalam Pasal 137 UU No 23/2007 tentang Perkereta-apian. Suarhatini menerangkan, kewajiban menyusun dan melaksanakan SPM ini juga telah diatur dengan tegas dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada pasal 15. Di mana isi peraturan tersebut mengatur bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
"(Sementara) selama ini, jika kereta api tidak memberikan pelayanan yang semestinya, penumpang tidak bisa mengajukan komplain kepada PT Kereta Api," tukasnya.