BPKN: Masih Ada yang Harus Dibenahi
Terkait Penundaan Kenaikan Tarif KA EkonomiJumat, 24 September 2010 – 20:47 WIB
Lebih lanjut, Suarhatini menambahkan, kenaikan tarif KA ekonomi ini perlu ditunda sampai dengan adanya kejelasan dan transparansi. Salah satunya yaitu kejelasan dan transparansi dalam efisiensi dan sasaran penggunaan dana PSO yang diterima selama ini.
Seperti diketahui dari pemberitaan di berbagai media massa, PT KA telah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menaikkan tarif KA kelas ekonomi terendah (sebesar) 8,3 persen dan tertinggi 75 persen. Kenaikan terendah sebesar 8,3 persen itu direncanakan ditetapkan untuk KA Siantar Ekspres, tujuan Medan-Siantar, yang naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000. Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 75 persen akan diberlakukan untuk KRL Jakarta Kota-Bogor, yang naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500. (cha/jpnn)