BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti insiden mesin pesawat Garuda Indonesia terbakar saat mengangkut 450 calon jemaah haji (CJH) asal Sulawesi Selatan dari Bandara Hasanuddin Makassar, Rabu (15/5).
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari menyampaikan hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena penyelenggaraan haji merupakan rutinitas tahunan yang seharusnya ada peningkatan tiap tahunnya.
"Kejadian seperti kemarin ini belum pernah terjadi, BPKN menyesali dan meminta pertanggungjawaban pemerintah selaku penanggung jawab penyelenggaraan haji," ujar Fitrah melalui siaran pers, Kamis (16/5).
Dia mengatakan tiap calon jemaah haji yang telah ditetapkan berangkat merupakan konsumen, sehingga harus dilayani dengan baik, serta melekat padanya hak sebagai konsumen.
Menurut Fitrah, meski sudah ada 11 hak jemaah haji dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), tetapi CJH juga melekat haknya sebagai konsumen sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di dalam undang-undang tersebut terdapat hak dasar konsumen yaitu memperoleh keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa," ujarnya.
Namun, dalam insiden tersebut hak 450 CJH sebagai konsumen, tercederai rasa aman dan nyamannya, serta potensial mengganggu keselamatan mereka.
"Syukur alhamdulillah pesawat dapat kembali ke bandara awal untuk ditangani lebih lanjut," ujar pria yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI itu.