BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
Fitrah menambahkan bahwa dalam UU 8/2019 tentang PIHU, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menjadi penanggung jawab. Termasuk bertanggung jawab memberikan layanan transportasi menuju Arab Saudi.
"Pelayanan transportasi bagi jemaah haji wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan," kata dia.
Selain itu, dalam UU PIHU, salah satu hak calon jemaah haji adalah mendapatkan perlindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia.
Meski pihak Garuda Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah dan Kementerian Agama, katanya, tetap perlu ada pertanggungjawaban konkret serta kepastian kapan 450 jemaah tersebut diberangkatkan kembali ke Arab Saudi.
Oleh karena itu, BPKN meminta pemerintah menginformasikan secara jelas kapan waktu penerbangan 450 CJH tersebut, termasuk kepastian pesawat pengganti tidak mengalami hal serupa.
"Perlu menjadi catatan bahwa semestinya 450 jemaah haji tersebut mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan tidak mengurangi hak kloter dibelakangnya," ujar Fitrah.
Berikutnya, pemerintah dapat memberikan trauma healing kepada 450 jemaah tersebut agar mereka dapat tenang dan nyaman jika diberangkatkan nantinya.
Sementara itu, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menambahkan walaupun pemerintah telah memberi teguran keras kepada Garuda Indonesia, hal tersebut dinilai tidaklah cukup.