BPN dan Gubernur Tak Becus Urus Lahan
Jumat, 20 Januari 2012 – 03:24 WIB
Karena berlarut-larut persoalan ini, terjadinya bentrok dengan banyak korban nyawa, harta benda, di Kota Binjai, Batang Kuis, Desa Selambo, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. "Ini akibat permainan para mafia tanah yang ada di Sumut," ujar Rahmat.
Khusus tanah Sari Rejo, lanjut Rahmat, sebenarnya secara hukum sudah jelas karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Mei 1995, yang menyatakan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat. Hingga kini, kata Rahmat, mereka masih berharap agar BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah mereka.
"Kalau tidak segera diterbitkan sertifikat, bisa muncul kecemburuan sosial karena ada bangunan-bangunan baru oleh pengusaha kuat, yang telah memperoleh sertifikat dari BPN," ujar Rahmat.