Dephut Belum Beri Rekomendasi Lahan di Kawasan Lindung
Senin, 15 Juni 2009 – 18:00 WIB
Ditanya jika memang dulu status tanahnya belum jelas mengapa bank mau memberi kredit, Joyo menegaskan bahwa status awalnya sudah jelas karena sudah ada sertifikat HGB. “Sebenarnya dulu sudah ada sertifikat. Karenanya bank mau membiayai (kredit) dengan sertifikat sebagai jaminannya. Cuma memang waktu itu statusnya bukan kawasan lindung,” bebernya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengupayakan agar ribuan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Batam yang terbentur UU Kehutanan