BPN Kesulitan Perpanjang HGB di Batam
Dephut Belum Beri Rekomendasi Lahan di Kawasan LindungSenin, 15 Juni 2009 – 18:00 WIB
Dipaparkannya, karena dulu awalnya Batam ditetapkan sebagai lokasi industri maka diterbitkanlah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan adanya HPL, kata Joyo, dimungkikan terbitnya HGB.
“Tetapi dalam perjalanan, sekitar tahun 1993 ada proses dari Dephut. Wilayah-wlayah itu dijadikan kawasan lindung. Kalau ini jadi kawasan kehutanan, pertanyannya yang sudah dapat HGB bisa diperpanjang atau tidak? Kami inginkan ini bisa diperpanjang karena orang sudah banyak berinvestasi,” ujar Joyo.