BPN NTB Serahkan Hasil Pengadaan Tanah Penlok II KEK Mandalika kepada Sandiaga Uno
“Pada penlok (penetapan lokasi) II, alhamdulillah berkat dukungan semua pihak sudah selesai semua,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Slameto Dwi Warsono.
Slameto mengatakan itu saat akan menyerahkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, di KEK Mandalika, Kamis (6/5).
Menurut dia, pengadaan tanah ini dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, berdasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan berlanjut dengan UU Cipta Kerja.
“Setelah penyerahan dokumen hasil pelaksanaan kepada bapak dalam waktu 30 hari, sesuai peraturan yang berlaku dapat diajukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah," pungkasnya.
Sandiaga Uno pada mengapresiasi semua pihak yang terlibat pada pengadaan tanah tersebut. "Telah dilaksanakan dengan ganti untung kepada masyarakat pemilik tanah enclave tersebut, tidak ada unsur paksaan, tanpa kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan," ujarnya.
Sandiaga Uno menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah ini merupakan wujud dukungan pihaknya terhadap upaya pengembangan KEK Mandalika menjadi KEK Pariwisata untuk mempercepat pemulihan sektor parekraf NTB, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Sebagai informasi, luas KEK Mandalika kurang lebih 140 hektare dengan lahan enclave seluas 11,4 hektare terdiri dari lahan enclave penlok I seluas 4,8 hektare dan sisanya lahan enclave penlok II.
Pengadaan tanah penlok I dilaksanakan oleh ITDC meliputi tanah yang berada di dalam street circuit, sedangkan penlok II meliputi tanah penunjang sirkuit dilaksanakan oleh BPN.