BPN Pusat Siap Beberkan ke Mabes Polri
"Dua hari lalu mereka sampaikan. Mereka menjelaskan bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menerbitkan HGB," ujar Kurnia.
Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point.
Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.
Perkembangan terakhir, pada 2 Oktober 2014, penyidik Kejagung memanggil dan meminta keterangan terhadap dua tersangka, yakni mantan walikota Medan Abdillah dan bos PT ACK, Handoko Lie. (sam/jpnn)