BPOM Diminta Pertegas Larangan Visualisasi Gelas pada Iklan SKM
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalya Kurniawati, meminta BPOM tegas melarang adanya visual gelas pada iklan susu kental manis (SKM).
Natalya Kurniawati mengingatkan bahwa peruntukan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman (topping), bukan sebagai makanan utama pengganti susu. Karena itu, jangan tampilkan visualisasi gelas pada iklan SKM.
“Produsen SKM berikanlah informasi yang jujur dan benar tentang produk SKM kepada konsumen. Setop melakukan klaim berlebihan tentang produk dan fungsi produk dalam iklan. Sampaikanlah sesuai dengan yang seharusnya, baik dari sisi narasi maupun visualisasi,” kata Natalya.
Natalya mengingatkan belum semua konsumen di Indonesia berdaya. Ada konsumen yang sudah teredukasi, tetapi masih lebih banyak lagi konsumen yang tidak memahami peruntukan SKM itu sebagai topping.
“Mereka taunya SKM itu ya susu, karena namanya susu kental manis, warnanya putih seperti susu, dan penempatannya di warung atau supermarket juga berdekatan dengan tempat susu,” kata Natalya.
Ia mengkritisi draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, yang dinilainya multitafsir.
“Larangan visualisasi iklan SKM sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu itu yang seperti apa? Apakah kalau hanya visualisasi gelas berisi susu saja, tanpa adanya makanan lain, itu dilarang dilarang? Lalu, kalau visualisasinya berupa gelas berisi susu dan ada makanan lain disamping susu, itu tidak dilarang?” kata Natalya.
Selain kalimat larangan disajikan sebagai hidangan tunggal, narasi tentang “sebagai satu-satunya sumber gizi” menurut Natalya juga bersifat multitafsir.