BPOM Kepri Amankan Kosmetik Senilai Rp 696 Juta
jpnn.com, NONGSA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kepri mengamankan sebanyak 11.068 buah kosmetik ilegal, senilai Rp 696.318.000.
Kosmetik ilegal ini diamankan BPOM dari toko-toko di daerah Batam, Tanjungpinang serta Anambas, selama razia yang diadakan 27 hingga 29 November lalu . "Kosmetik ilegal paling banyak kami temukan itu di Batam," kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (3/12).
Dia mengatakan para pemilik toko yang mengedarkan kosmetik ilegal hanya diberikan sanksi administratif serta peringatan pertama. Fokus BPOM Kepri ke depannya, kata Yosef menelusuri pemasok kosmetik ilegal ini. "Siapa distributornya sedang kami cari dan telusuri," ucapnya.
Yosef menuturkan sebagian besar dari 33 toko yang menjual kosmetik ilegal tersebut adalah pemain baru. "Kebanyakan baru kali ini mereka diamankan BPOM," ucapnya.
Dari berbagai kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini, ada sebagian besar diduga mengandung bahan berbahaya. Sehingga dapat merusak kesehatan yang menggunakannya. Yosef mengatakan beberapa kosmetik diamankan itu, beberapa jenis diantaranya termasuk populer dikalangan wanita. Jenis-jenis kosmetik yang tak memiliki izin edar dan paling banyak dipesan yakni Aloe Vera, Widya Temulawak, Temulawak MW, Manggis Whitening Cream, RDL Whitening Treatment, Naked 5, Sasismi Lip Gloss, ADS, Mascara Mermaid dan Esther.
"Produk-produk kami temukan ini tidak memiliki izin edar. Sebenarnya ada produk-produk sejenis sudah memiliki izin edar, dan melewati serangkain tes dari BPOM. Namun tetap saja dijual yang tidak memiliki izin edar, padahal kita tidak tau bahan-bahan yang terkandung dalam produk itu," ucapnya.
Yosef mengatakan untuk memberantasan peredaran obat, makanan serta kosmetik ilegal, BPOM tidak bisa bekerja sendirian. BPOM membutuhkan bantuan berupa dukungan dari Pemerintah Daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah serta aparat ini dapat memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal di Kepri. "Masyarakat dapat melakukan cek apakah produk yang digunakannya ilegal atau tidak. Cek label, cek nama perusaaan, alamat produsen, cek izin edar serta cek kadaluarsanya. Apabila tidak ada izin edarnya, jangan dibeli dan laporkan ke BPOM," tutur Yosef.
Untuk memutuskan mata rantai peredaran obat, makanan serta kosmetik ilegal, menurut Yosef akan tetap dilakukan pengawasan secara berkelanjutan. "Kami tidak pernah bosan melakukan penindakan serta sosialisasi, agar masyarakat memahami bahwa produk yang tak memiliki izin edar berbahaya untuk digunakan," pungkasnya. (ska)