BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal pemusnahan 134.274 botol Citomol Sirup dan 57.933 botol Citoprim Suspensi milik PT Ciubros Farma di PT Wastec International, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/12).
Pemusnahan obat itu merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM.
Adapun produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma itu terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman dan bisa memicu gagal ginjal akut.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," kata Penny dalam keterangan tertulis.
Penny menambahkan penarikan produk-produk obat PT Ciubros Farma yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari peredaran masih berproses.
Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan total berjumlah 549.064 botol.
"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," ujar Penny.