Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

Jumat, 21 Oktober 2022 – 19:49 WIB
5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda - JPNN.COM
Salah satu apotek di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Adapun lima obat yang masuk daftar obat sirup yang dilarang itu ditemukan melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.

Dikutip dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut, di antaranya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News