BPOM Tarik Peredaran Larutan Cap Kaki Tiga
Harus Ditarik dan Dimusnahkan dalam 3 Bulan ke DepanSabtu, 17 Maret 2012 – 07:46 WIB
Alasan penarikan itu adalah keputusan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) No.HKI.4.HI.06.06.06-21/2012 tanggal 10 Februari 2012 lalu yang menegaskan bahwa merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga termasuk "golongan barang 32" atau produk berupa air. "Itu berarti produk tersebut sama kelasnya seperti air mineral, air soda dan minuman bukan alkohol lainnya seperti dari buah, perasan buah atau sirup-sirup," katanya.
Ditjen HAKI telah mencabut merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga pada 20 Februari lalu. Sukiman menilai merek itu juga telah melanggar Permenkes No. 46/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional. "Berdasar Permenkes itu, pendaftaran obat tradisional dibatalkan apabila penandaan obat tradisional yang bersangkutan menyimpang dari yang disetujui," tegasnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta Wen Ken Drug Pte Ltd (WKD) Singapura agar segera menarik larutan penyegar Cap Kaki Tiga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB